BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman mendefinisikan bahwa :
1.
Rumah
adalah bangunan yang berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga,
2.
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan,
3.
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa
kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan
penghidupan.
Rumah merupakan bangunan tempat
tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
martabat serta aset bagi setiap manusia. Layak huni bukan hanya berarti
merupakan bangunan yang megah dan besar, tetapi juga berada dilingkungan yang
baik dan tertata, serta memenuhi semua kebutuhan si penghuni. perumahan merupakan
sebuah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik kota/ desa, yang
dilengkapi sarana, prasarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan
rumah yang layak huni. Sedangkan permukiman adalah kumpulan perumahan yang
mempunyai sarana, prasarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan
fungsi lain di kawasan perkotaan/ pedesaan.
Kawasan perumahan dan pemukiman
yang baik adalah kawasan yang dapat menunjang kebutuhan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh penghuni yang mendiami kawasan tersebut. Bukan hanya dapat
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penghuninya, kawasan tersebut juga
harus tertata rapi dan apik agar nyaman ditinggali, serta sesuai dengan
peraturan - peraturan Pemerintah yang telah tersedia.
Oleh karena itu, perlu adanya
sarana prasarana yang dapat menunjang aktivitas manusia yang hidup pada daerah
tersebut. Sarana prasarana ini, diharapkan dapat membantu manusia dalam
menjalankan aktivitas sehari – hari yang sesuai standar yang telah disebutkan.
Pengembangan kawasan permukiman pun mutlak dilakukan, sebab setiap tahunnya,
terjadi penambahan jumlah penduduk sebanyak 2 %. Sedangan, luas wilayahnya
tidak akan berubah. Dengan kata lain,
luasan wilayah tersebut adalah konstan dengan terus bertambahnya kebutuhan akan
tempat tinggal. Pertambahan penduduk ini, nantinya akan memaksa pembukaan lahan
hijau untuk pengembangan kawasan hunian, sehingga daerah resapan akan
berkurang. Maka dari itu, perlu adanya rencana pembangunan berkelanjutan. Hal
ini dapat direalisasikan jika mulai saat ini, pemerintah telah membuat rencana
tata ruang wilayah tersebut untuk masa yang akan datang ( 10 tahun ).
Jika dari sekarang wilayah
tersebut telah dibina dan diorganisir dengan baik, maka dalam jangka waktu 10
tahun mendatang wilayah ini akan menjadi wilayah yang dapat ditinggali manusia
dengan nyaman. Sarana prasarana mudah dijumpai dan dapat dimanfaatkan. Tanpa
adanya pengrusakan lahan hijau sebagai daerah resapan dan lahan terbuka.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Permasalahan yang akan kami
jadikan acuan dalam observasi sarana dan Prasarana Pemukiman di daerah RW VII
Kelurahan Banyumanik
adalah sebagai berikut :
1.
Berapakah kepadatan jumlah
penduduk di RW VII Kelurahan Banyumanik ?
2.
Bagaimanakah
kondisi sarana dan prasarana daerah tersebut saat ini ?
3.
Apa
sajakah sarana dan prasarana yang belum ada di daerah
tersebut?
4.
Apakah
permukiman tersebut sudah sesuai dengan SNI 03-1733-2044 tentang Tata Cara
Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan?
5.
Apa
penyebab kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di daerah
tersebut sehingga
menjadikan lingkungan di sana terasa kumuh dan sangat minim akan fasilitas
penunjang ?
6.
Bagaimanakah
perencanaan kawasan permukiman RW VII Kelurahan Banyumanik untuk tahun
2014-2024 mendatang ?
1.3 TUJUAN DAN SASARAN
Berdasarkan rumusan masalah
tersebut kami menyusun tujuan perencanaan ulang RW 7 Kelurahan Banyumanik
sebagai berikut :
-
Mempelajari perumahan pemukiman
di Kel.
Banyumanik
khususnya Rw 7.
-
Mengidentifikasi kekurangan pada perumahan pemukiman di daerah tsb.
-
Membandingkan kondisi perumahan pemukiman di RW 7 Kelurahan Banyumanik dengan standar yang
telah ditetapkan pemerintah.
-
Merencanakan penataan ulang daerah pemukiman di Kelurahan Banyumanik, RW 7, menjadi pemukiman yang
memenuhi standar.
BAB II
KONDISI EKSISTING
Kawasan
perumahan yang berada di RW VII
Kelurahan Banyumanik Kota Semarang di dirikan pada tahun 1980-an.
Kawasan ini berada di wilayah seluas 13,6 Ha. Dengan jumlah penduduk 752 jiwa yang
terbagi dalam 5 RT.
Menurut data
yang kami survey menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan di RW VII Kelurahan
Banyumanik Kota Semarang adalah sebagai berikut:
Pemanfaatan Lahan
|
Unit
|
|
292
2
1
2
5
1
1
1
2
1
|
Wilayah RW
VII Kelurahan Banyumanik ini topografi tanahnya bagian timur berkontur dengan
perbedaan tinggi tanah yang relative rendah, sedangkan bagian barat mempunyai
perbedaan tinggi tanah yang relative tinggi.
Untuk prasarana di RW VII
ini terdapat jaringan listrik dengan jarak tiap tiang listrik 25 meter. Untuk
jalan utama mempunyai lebar 3,5 meter sedangkan jalan setapak lebar 1,5 meter.
Untuk selokan air mempunyai lebar 25 cm.
Beberapa Foto Sarpras :
BAB III
PERENCANAAN SARANA & PRASARANA
1. Dari hasil pengamatan,
perumahan pemukiman di RW VII Kelurahan Banyumanik untuk sarana dan prasarana
secara keseluruhan masih belum tercukupi.
2. Perencanaan sarana dan
prasarana yang memadai sangat penting untuk lebih mensejahterakan kehidupan
warganya.
Data prasarana yang sudah ada di RW.07
Kel.Banyumanik.
Pemanfaatan Lahan
|
Unit
|
|
292
2
1
2
5
1
1
1
2
1
|
Tabel 5.1 Prediksi Sarana Prasarana Untuk
Kelurahan Banyumanik RW VII Tahun 2024
|
Peta
Rencana Sarpras RW VII Kelurahan Banyumanik
Maket
Perencenaan Sarpras RW VII Kelurahan Banyumanik