Rabu, 16 Juli 2014

PERENCANAAN SARANA PRASARANA PERMUKIMAN KELURAHAN BANYUMANIK RW VII Tahun 2014-2024


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman mendefinisikan bahwa :
1.        Rumah  adalah    bangunan  yang  berfungsi  sebagai  tempat  tinggal  atau  hunian dan  sarana pembinaan keluarga,
2.        Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan,
3.        Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal  atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
Rumah merupakan bangunan tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat serta aset bagi setiap manusia. Layak huni bukan hanya berarti merupakan bangunan yang megah dan besar, tetapi juga berada dilingkungan yang baik dan tertata, serta memenuhi semua kebutuhan si penghuni. perumahan merupakan sebuah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik kota/ desa, yang dilengkapi sarana, prasarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sedangkan permukiman adalah kumpulan perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan/ pedesaan.
Kawasan perumahan dan pemukiman yang baik adalah kawasan yang dapat menunjang kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penghuni yang mendiami kawasan tersebut. Bukan hanya dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penghuninya, kawasan tersebut juga harus tertata rapi dan apik agar nyaman ditinggali, serta sesuai dengan peraturan - peraturan Pemerintah yang telah tersedia.
Oleh karena itu, perlu adanya sarana prasarana yang dapat menunjang aktivitas manusia yang hidup pada daerah tersebut. Sarana prasarana ini, diharapkan dapat membantu manusia dalam menjalankan aktivitas sehari – hari yang sesuai standar yang telah disebutkan. Pengembangan kawasan permukiman pun mutlak dilakukan, sebab setiap tahunnya, terjadi penambahan jumlah penduduk sebanyak 2 %. Sedangan, luas wilayahnya tidak akan berubah.  Dengan kata lain, luasan wilayah tersebut adalah konstan dengan terus bertambahnya kebutuhan akan tempat tinggal. Pertambahan penduduk ini, nantinya akan memaksa pembukaan lahan hijau untuk pengembangan kawasan hunian, sehingga daerah resapan akan berkurang. Maka dari itu, perlu adanya rencana pembangunan berkelanjutan. Hal ini dapat direalisasikan jika mulai saat ini, pemerintah telah membuat rencana tata ruang wilayah tersebut untuk masa yang akan datang ( 10 tahun ).
Jika dari sekarang wilayah tersebut telah dibina dan diorganisir dengan baik, maka dalam jangka waktu 10 tahun mendatang wilayah ini akan menjadi wilayah yang dapat ditinggali manusia dengan nyaman. Sarana prasarana mudah dijumpai dan dapat dimanfaatkan. Tanpa adanya pengrusakan lahan hijau sebagai daerah resapan dan lahan terbuka.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang akan kami jadikan acuan dalam observasi sarana dan Prasarana Pemukiman di daerah RW VII Kelurahan Banyumanik adalah sebagai berikut :
1.                  Berapakah kepadatan jumlah penduduk di RW VII Kelurahan Banyumanik ?
2.                  Bagaimanakah kondisi sarana dan prasarana daerah tersebut saat ini ?
3.                  Apa sajakah sarana dan prasarana yang belum ada di daerah tersebut?
4.                  Apakah permukiman tersebut sudah sesuai dengan SNI 03-1733-2044 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan?
5.                  Apa penyebab kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di daerah tersebut sehingga menjadikan lingkungan di sana terasa kumuh dan sangat minim akan fasilitas penunjang ?
6.                  Bagaimanakah perencanaan kawasan permukiman RW VII Kelurahan Banyumanik untuk tahun 2014-2024 mendatang ?

1.3 TUJUAN DAN SASARAN
Berdasarkan rumusan masalah tersebut kami menyusun tujuan perencanaan ulang RW 7 Kelurahan Banyumanik sebagai berikut :
-          Mempelajari  perumahan pemukiman di Kel. Banyumanik khususnya Rw 7.
-          Mengidentifikasi kekurangan pada perumahan pemukiman di daerah tsb.
-          Membandingkan kondisi perumahan pemukiman di RW 7 Kelurahan Banyumanik dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
-          Merencanakan penataan ulang daerah pemukiman di Kelurahan Banyumanik, RW 7, menjadi pemukiman yang memenuhi standar.

BAB II
KONDISI EKSISTING

Kawasan perumahan yang berada di RW VII  Kelurahan Banyumanik Kota Semarang di dirikan pada tahun 1980-an. Kawasan ini berada di wilayah seluas 13,6 Ha. Dengan jumlah penduduk 752 jiwa yang terbagi dalam 5 RT.
Menurut data yang kami survey menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan di RW VII Kelurahan Banyumanik Kota Semarang adalah sebagai berikut:
                    Pemanfaatan Lahan
Unit
  1. Rumah
  2. Taman
  3. Pos Kamling
  4. Lapangan Olahraga
  5. Balai Pertemuan
  6. Apotik
  7. TPA Sampah
  8. Tanaman Obat
  9. Tempat Ibadah
  10. Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)
292
2
1
2
5
1
1
1
2
1

Wilayah RW VII Kelurahan Banyumanik ini topografi tanahnya bagian timur berkontur dengan perbedaan tinggi tanah yang relative rendah, sedangkan bagian barat mempunyai perbedaan tinggi tanah yang relative tinggi.
Untuk prasarana di RW VII ini terdapat jaringan listrik dengan jarak tiap tiang listrik 25 meter. Untuk jalan utama mempunyai lebar 3,5 meter sedangkan jalan setapak lebar 1,5 meter. Untuk selokan air mempunyai lebar 25 cm.

Beberapa Foto Sarpras :






BAB III
PERENCANAAN SARANA & PRASARANA

1.  Dari hasil pengamatan, perumahan pemukiman di RW VII Kelurahan Banyumanik untuk sarana dan prasarana secara keseluruhan masih belum tercukupi.
2.  Perencanaan sarana dan prasarana yang memadai sangat penting untuk lebih mensejahterakan kehidupan warganya.

Data prasarana yang sudah ada di RW.07 Kel.Banyumanik.

                    Pemanfaatan Lahan
Unit
  1. Rumah
  2. Taman
  3. Pos Kamling
  4. Lapangan Olahraga
  5. Balai Pertemuan
  6. Apotik
  7. TPA Sampah
  8. Tanaman Obat
  9. Tempat Ibadah
  10. Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)
292
2
1
2
5
1
1
1
2
1

Tabel 5.1 Prediksi Sarana Prasarana Untuk Kelurahan Banyumanik RW VII Tahun 2024
NO.
JUMLAH
PENDUDUK
(JIWA)
SARANA PRASARANA
JUMLAH
LUAS
LAHAN
2
min. (m )
1.
918
1. Peribadatan
Ø Mushola
Ø Masjid
2. Pemerintahan Dan
Pelayanan Umum
Ø Balai Pertemuan
Ø Pos Kamling
Ø Gardu Listrik
Ø Telepon Umum/Bis
Surana
4
1
5
5
1
2
400
600
1500
30
30
30
12000
18000


  
Peta Rencana Sarpras RW VII Kelurahan Banyumanik


Maket Perencenaan Sarpras RW VII Kelurahan Banyumanik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar